ATM di Cipta Land

0 komentar
Bagi warga Pangkalan Bun, khususnya yang tinggal disekitar daerah ATAS (sekitar Kompi Antang) patut bersenang, Karena sekarang sudah disediakan Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Tidak tanggung-tanggung, Langsung 2 ATM tersedia, yaitu milik Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan BNI. Tapi walaupun ATM itu milik BRI dan BNI, pemilik ATM selain Bank tersebut pun bisa memanfaatkan, misalnya Share-E.
Ini sangat bermanfaat, karena terletak di pusat perbelanjaan Cipta Land, (seberang Kompi) khususnya bagi masyarakat yang ingin berbelaja tetapi tidak membawa uang cash. Dengan kartu ATM, bisa memanfaatkan fasilitas ATM ini untuk mengambil uang mereka. Bagi warga sekitarpun manfaat dan kegunaanya pasti juga terasa, karena selama ini pemilik ATM jika ingin bertransaksi harus turun kebawah yang jaraknya lumayan jauh.
Dengan adanya ATM ini, marilah kita rawat dan pelihara bersama. Kita jaga agar tetap baik dan dapat digunakan, kita hindarkan dari tangan-tangan jahil yang ingin merusaknya. Karena ini semua untuk kenyamanan dan fasilitas bersama.
semoga bermanfaat

Bidang Perbend Kekayaan Daerah

0 komentar
Tugas Pokok
Kepala Seksi Kekayaan Daerah mempunyai tugas melaksanakan kebijakan dan pedoman pengelolaan serta penghapusan barang milik daerah.

Fungsi
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Seksi Kekayaan Daerah menyelenggarakan fungsi :
  1. Menyiapkan rumusan kebijakan dan standarisasi pengelolaan barang milik daerah.
  2. Menyusun sistem dan prosedur perencanaan, pengadaaan, pemanfaatan dan pemeliharaan serta status barang milik daerah.
  3. Melaksanakan penatausahaan dan pelaporan serta penyusunan daftar barang milik daerah.
  4. Memberi petunjuk teknis kepada SKPD dalam pengelolaan barang milik daerah.
  5. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan pengelolaan barang milik daerah.
  6. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Dinas dan atau Kepala Bidang Perbendaharaan.

Bidang Perbend Belanja Non Pegawai

0 komentar
Selain Seksi Belanja Pegawai, Bidang Perbendaharaan DPKD Kotawaringin Barat juga ada Seksi Belanja Non Pegawai

Tugas Pokok
Kepala Seksi Perbendaharaan Belanja Non Pegawai mempunyai tugas mengatur dan menatausahakan belanja non pegawai dan melaksanakan pengelolaan utang piutang daerah.

Fungsi
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Seksi Perbendaharaan Belanja Non Pegawai menyelenggarakan fungsi:
  1. Melaksanakan penatausahaan dan pencatatan atas transaksi keuangan pengeluaran keuangan daerah untuk belanja non pegawai.
  2. Memberi petunjuk teknis pelaksanaan sistem pengeluaran belanja non pegawai.
  3. Melaksanakan rekonsiliasi laporan belanja non pegawai.
  4. Melaksanakan pembayaran belanja pegawai berdasarkan permintaan pengguna anggaran atas beban rekening kas umum daerah.
  5. Melaksanakan pengelolaan utang dan piutang daerah.
  6. Melakukan penagihan piutang daerah.
  7. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Dinas dan atau Kepala Bidang Perbendaharaan.


Bidang Perbendaharaan

0 komentar
Tugas Pokok
Kepala Bidang Perbendaharaan mempunyai tugas mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan APBD, melaksanakan pengelolaan utang dan piutang daerah.

Fungsi
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Bidang Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi:
  1. Memberikan petunjuk teknis pelaksanaan sistem penerimaan dan pengeluaran kas daerah.
  2. Memantau pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran APBD oleh bank dan/atau lembaga keuangan lainnya yang telah ditunjuk.
  3. Menyimpan uang daerah.
  4. Melakukan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat pengguna anggaran atas beban rekening kas umum daerah.
  5. Melaksanakan kebijakan dan pedoman pengelolaan serta penghapusan barang milik daerah.
  6. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Kepala Bidang Perbendaharaan membawahi:
a. Seksi Perbendaharaan Belanja Pegawai.
b. Seksi Perbendaharaan Belanja Non Pegawai.
c. Seksi Kekayaan Daerah.

Bidang Perbend Belanja Pegawai

0 komentar
Bidang Perbendaharaan seksi Belanja Pegawai Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Kotawaringin Barat mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :

Tugas Pokok
Kepala Seksi Perebendaharaan Belanja Pegawai mempunyai tugas mengatur dana dan menatausahakan pengeluaran kas daerah dalam rangka belanja pegawai.

Fungsi
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana, Kepala Seksi Perbendaharaan Belanja Pegawai menyelenggarakan fungsi:
  1. Melaksanakan penatausahaan dan pencatatan atas transaksi keuangan pengeluaran keuangan daerah untuk belanja pegawai.
  2. Memberi petunjuk teknis pelaksanaan sistem pengeluaran belanja pegawai.
  3. Melaksanakan rekonsiliasi laporan belanja pegawai.
  4. Melaksanakan pembayaran belanja pegawai berdasarkan permintaan pengguna anggaran atas beban rekening kas umum daerah.
  5. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Dinas dan atau Kepala Bidang Perbendaharaan.

ATM di RSUD Pangkalan Bun

0 komentar

Bagi warga Kotawaringin Barat ada kabar gembira, khususnya yang tinggal disekitar RSU Sultan Imanuddin Pangkalan Bun, Karena sekarang sudah disediakan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) milik Bank Rakyat Indonesia (BRI). Tapi walaupun ATM itu milik BRI, pemilik ATM selain BRI pun bisa memanfaatkan, misalnya Share-E.
Ini sangat bermanfaat, khususnya bagi keluarga pasien rawat inap yang tidak membawa uang cash tetapi memiliki ATM, bisa memanfaatkan fasilitas ATM BRI untuk mengambil uang mereka.
Bagi warga sekitarpun manfaat dan kegunaanya pasti juga terasa, karena selama ini pemilik ATM jika ingin bertransaksi harus turun kebawah yang jaraknya lumayan jauh.
Dengan adanya ATM ini, marilah kita rawat dan pelihara bersama. Kita jaga agar tetap baik dan dapat digunakan, kita hindarkan dari tangan-tangan jahil yang ingin merusaknya. Karena ini semua untuk kenyamanan dan fasilitas bersama.
Sambil berdoa, semoga ATM-ATM yang lain akan disediakan ditempat yang belum tersedia, misalnya Bundaran Pancasila. Amin...

KGB PNS

0 komentar
KGB dalam istilah Pegawai Negeri Sipil adalah kependekan dari Kenaikan Gaji Berkala, adalah kenaikan gaji yang diberikan kepada PNS apabila yang bersangkutan telah memiliki syarat-syarat yang telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala dan mendapat penilaian rata-rata cukup dalam pelaksanaan pekerjaannya.

Besaran kenaikan gaji berkala ini disesuaikan dengan tabel gaji dan masa kerja sesuai dengan peraturan yang berlaku.

KARPEG

0 komentar

KARPEG kependekan dari Kartu Pegawai, adalah Kartu identitas Pegawai Negeri Sipil yang diberikan kepada mereka yang telah berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). KARPEG berlaku selama yang bersangkutan menjadi Pegawai Negeri Sipil, atau dengan kata lain apabila yang bersangkutan telah berhenti sebagi PNS, maka KARPEG dengan sendirinya tidak berlaku lagi.

KARPEG ditetapkan secara terpusat oleh Badan Kepegawaian Negara, bagi PNS Pusat maupun PNS Daerah.

Syarat-syarat untuk pembuatan KARPEG adalah :
  1. Surat Pengantar dari unit kerja;
  2. Fotocopy SK CPNS;
  3. Fotocopy SK pengangkatan PNS;
  4. Pas foto ukuran 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar.

Pengantar Aplikasi Gaji

0 komentar
Aplikasi Gaji yang ada di Kabupaten Kotawaringin Barat sebetulnya sudah ada sejak Tahun 2000, tetapi waktu itu masih bersifat Central, maksudnya hanya bisa dijalankan oleh 1 PC saja karena waktu itu gaji masih dikelola oleh Bagian Keuangan Setda, jadi semua perubahan data pegawai termasuk pencetakan dilaksanakan oleh Bagian Keuangan Setda.
Tetapi dengan adanya Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD), semua pengelolaan gaji pindah ke DPKD sejak Agustus 2008.
Terhitung Mulai September 2009, Kabupaten Kotawaringi Barat sudah memiliki PROGRAM GAJI baru yang akan bisa diakses oleh semua SKPD di Kabupaten Kotawaringin Barat. Hal ini dimaksudkan agar jika ada perubahan data Pegawai dapat langsung dilakukan di Dinas masing-masing, jadi pengelolaan gaji yang semula terCENTRAL di Bagian Keuangan Setda, dengan adanya PROGRAM GAJI baru ini menjadi tanggung jawab masing-masing SKPD (dengan tetap memberikan laporan perubahan data PNS ke DPKD Kabupaten Kotawaringin Barat)
Bagi SKPD yang belum bisa mengakses program gaji, bisa langsung ke DPKD untuk melakukan perubahan dan pencetakan Gaji tiap bulan. Demikian juga dengan permasalahan dan hal-hal yang belum jelas tentang PROGRAM GAJI ini bisa langsung ditanyakan ke DPKD Kotawaringin Barat, karena ini akan mempengaruhi REKAP keseluruhan yang menjadi dasar pelaporan.
Jika ada SKPD yang melakukan perubahan data tidak melalui SERVER, akan mengakibatkan Laporan terhambat dan Lambat dikirim, jadi diharapkan semua SKPD di Kabupaten Kotawaringin Barat memperhatikan demi kelancaran Laporan Kabupaten Kotawaringin Barat.
Jika ada hal yang ditanyakan mengenai PROGRAM GAI, silahkan langsung ke DPKD Kotawaringin Barat.
Terimakasih atas perhatiannya, Sekian.

TASPEN

0 komentar
TASPEN adalah kependekan dari Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri, yang pengelolaannya dilakukan oleh P.T. TASPEN dengan fungsi menyelenggarakan Asuransi Sosial termasuk Asuransi dana pensiun dan tabungan hari tua bagi Pegawai Negeri Sipil. Pencairan dana Taspen sesuai tujuannya sebagai tabungan dan asuransi, baru dapat dicairkan ketika anggotanya memasuki masa pensiun/meninggal dunia yaitu dengan menunjukan kartu anggota dan bukti-bukti Pensiun PNS yang bersangkutan.

Syarat-syarat pembuatan kartu anggota TASPEN:
  1. Surat pengantar dari unit kerja
  2. Fotocopi KARPEG
  3. Fotocopi SK CPNS
  4. Fotocopi SK PNS

PERATURAN BUPATI KTW. BARAT NO.41 TH.2009

0 komentar
Peraturan Bupati Kotawaringin Barat No.41 Tahun 2009 ini tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KESEJAHTERAAN KEPADA PNS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT
Ditetapkan di Pangkalan Bun pada tanggal 30 April 2009 yang ditandatangani oleh Bupati Kotawaringin Barat dan Plt Sekretaris Daerah Kotawaringin Barat.
Beberapa hal yang patut kita perhatikan dalam Peraturan Bupati Kotawaringin Barat ini adalah besaran Tunjangan yang diterima, dan cara perhitungannya, karena selama ini PNS Kabupaten Kotawaringin Barat menghitung Tunjangan dari Jumlah Gaji x 10%,
Peraturan Bupati Kotawaringin Barat ini sekaligus mengganti 4 (empat) Peraturan Bupati yang kesemuanya berisi tentang Pemberian Tunjangan Kinerja, yaitu :
Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Kotawaringin Barat No.6 Tahun 2007
Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Kotawaringin Barat No.19 Tahun 2007
Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Kotawaringin Barat No.14 Tahun 2008
Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Kotawaringin Barat No.33 Tahun 2008
Jadi dengan dikeluarkannya Peraturan Bupati Kotawaringin Barat No.41 Tahun 2009 ini, maka keempat Peraturan Bupati Kotawaringin Barat diatas TIDAK BERLAKU lagi.

Pada BAB II, Pasal 2 Peraturan Bupati Kotawaringin Barat No.41 ini berisi tentang Indek Tunjangan Kesejahteraan (ITK) PNS, yaitu tentang besaran Tunjangan yang diterima PNS setiap bulannya. Tunjangan yang akan diterima didasarkan atas Golongan dan Eselon, seperti berikut :

Eselon II 750.000
Eselon III 600.000
Eselon IV 500.000
Eselon V 400.000
Golongan IV 400.000
Golongan III 350.000
Golongan II 250.000
Golongan I 200.000



Cara perhitungannya dapat dilihat di BAB III, Pasal 5
Ini dapat disederhanakan seperti berikut :
ITK dibagi jumlah HARI KERJA
Setelah itu dikalikan dengan jumlah kehadiran PNS
Bagi PNS yang ijin, cuti atau tidak hadir tanpa keterangan, dianggap TIDAK MASUK dan akan mengurangi jumlah kehadiran (absensi)

sebagai contoh :
Namasaya PNS golongan II/c
ub.Agustus 2009, selama 2hari tidak masuk kerja karena sakit
hari libur bulan Agustus ada 6hari, maka HARI KERJA adalah 25hari
maka ub Agustus = Rp.250.000 ,- dibagi 25 hari = Rp.10.000,- /hari
karena tidak masuk 2hari, maka untuk jumlah kehadiran = 23hari
Jadi untuk Namasaya mendapat Tunjangan Kinerja ub. Agustus, sebesar
23hari x Rp.10.000,- = Rp.230.000,-
Mudah kan……..

Sekian, semoga bermanfaat

KP.4

0 komentar
Istilah KP.4 untuk PNS (Kotawaringin Barat) tentu tidak asing lagi, karena dokumen ini termasuk penting, walaupun demikian dalam kesempatan ini tetap akan kita bahas, karena saya yakin, pasti ada juga PNS yang tidak tahu KP.4 dan apa kegunaannya.
KP.4 dipakai sebagai syarat yang harus dilampirkan dalam beberapa hal yang berhubungan dengan perubahan PNS, contoh yang paling mudah adalah untuk memasukkan Tunjangan Istri/Suami,
Sebetulnya bukan cuma untuk mendapatkan Tunjangan Anak, KP.4 juga harus disertakan untuk mendapatkan Tunjangan Anak
Yang harus diperhatikan lagi adalah, pada saat kita diterima sebagai CPNS (Calon PNS),….baru calon…… untuk mendapatkan HAK GAJI, kita sudah harus membuat KP.4 sebagai salah satu syarat yang harus dipenuhi, bahkan setelah kita pensiunpun KP.4 juga termasuk syarat yang harus dilampirkan untuk mendapatkan SKPP (Surat Keterangan Pemberhentian Gaji).
Lalu bagaimana bentuk dan format KP.4 itu sendiri …..???

Seperti dokumen lainnya, KP.4 berisi Nama Lengkap, NIP, Tanggal Lahir, Jenis Kelamin, Agama, dan data pribadi PNS lainnya.
Jika anda masih bingung dengan bentuk dan format KP.4, bisa DOWNLOAD atau KLIK DISINI untuk mendapatkan.
Silahkan diisi titik-titik yang ada dengan data Anda
Untuk jenis huruf (font), bisa dirubah sesuai dengan selera, yang penting bentuknya jelas dan mudah dibaca.
Gimana……sekarang sudah tahu kan….apa itu KP.4 dan kegunaannya….

Semoga bermanfaat.

Syarat Tunjangan Anak

0 komentar
adalah tunjangan yang diberikan kepada PNS/CPNS yang mempunyai anak (anak kandung, anak tiri dan anak angkat) yang belum berumur 21 tahun, dan tidak atau belum pernah menikah dan tidak mempunyai penghasilan sendiri serta nyata menjadi tanggungan PNS/CPNS yang bersangkutan, atau telah berumur 21 tahun s/d 25 tahun bagi anak yang masih melanjutkan pendidikan formal (kuliah).
saat ini jumlah anak yang berhak mendapatkan tunjangan maksimal 2 (dua) orang, masing-masing anak mendapatkan 2% dari Gaji Pokok.

PNS yang baru mempunyai anak, tentu bertanya bagaimana caranya untuk mendapatkan Tunjangan Anak tersebut. Mudah saja, berikut syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Tunjangan Anak :
  1. Fotocopy SK Terakhir
  2. KP.4
  3. Fotocopy Akte Kalahiran

Syarat tersebut diatas dilaporkan ke Pembuat Daftar Gaji masing-masing SKPD sebagai dasar untuk melakukan perubahan di Daftar Gaji
Selanjutnya Pembuat Daftar Gaji menyertakan syarat-syarat tersebut sebagai Lampiran pada waktu mengajukan SP2D Gaji untuk bulan bersangkutan ke Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Kotawaringin Barat.

Selain menambah gaji diterima sebesar 2% per-anak, PNS/CPNS juga akan mendapatkan tambahan Beras (Tunjangan Beras) sebesar 10kg perj-iwa atau dalam bentuk in natura (uang) sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Jadi bagi anda PNS/CPNS yang belum mendapatkan Tunjangan Anak silahkan mempersiapkan syarat diatas dan segera menyerahkan ke Pembuat Daftar agar segera diproses.

semoga bermanfaat

Syarat Tunjangan Istri / Suami

0 komentar
adalah tunjangan yang diberikan kepada PNS/CPNS yang beristri / bersuami yang sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat ini besarnya Tunjangan istri / suami adalah 10% dari Gaji Pokok

Bagi yang belum mendapatkan Tunjangan istri / suami tersebut dan ingin mengajukan, berikut syarat yang harus dipenuhi :
  1. Fotocopy SK Terakhir
  2. KP.4
  3. Fotocopy Akte Nikah

Syarat tersebut diatas dilaporkan ke Pembuat Daftar Gaji masing-masing SKPD sebagai dasar untuk melakukan perubahan di Daftar Gaji
Selanjutnya Pembuat Daftar Gaji menyertakan syarat-syarat tersebut sebagai Lampiran pada waktu mengajukan SP2D Gaji untuk bulan bersangkutan ke Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Kotawaringin Barat.

Dengan mengajukan Tunjangan istri / suami, selain mendapatkan tambahan 10% dari Gaji Pokok, PNS/CPNS juga akan mendapatkan tambahan Beras (Tunjangan Beras) sebesar 10kg atau dalam bentuk in natura (uang) sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Jadi bagi anda PNS/CPNS yang punya istri / suami (tentunya yang sah) dan belum mendapatkan Tunjangan segeralah mengusulkan ke Pembuat Daftar agar segera diproses.

semoga bermanfaat

Rahasia HP Nokia

0 komentar
Bagi pengguna HP merk Nokia, (apalagi yang baru beli), pasti mencoba semua aplikasi yang ada dengan atau tanpa buku yang jelas pencet sana pencet sini untuk menjajal semua yang ada, Setiap Handphone pasti memiliki kode rahasia, lain merk lain pula perintah dan fungsinya.,tapi yang akan saya sampaikan disini LAIN dari pada yang LAIN, karena ini (biasanya) hanya dipahami dan harus dimengerti oleh segelintir orang saja (khususnya counter HP) ini adalah kode rahasia yang dimiliki oleh Handphone merke NOKIA, walaupun tidak semua type bisa, tapi ini bawaan dari NOKIA, paling tidak bisa jadi acuan dan pertimbangan tatkala kita membeli HP second merk NOKIA

xx# : Akses cepat ke nama/nomer telepon di phone book ponsel, misalnya 20#.
*#06# : Melihat nomor IMEI (Internasional Mobile Equipment Identity).
*#21# : Mengecek nomor pengalihan “All Call” yang digunakan.
*#30# : Menampilkan ‘private number’ yang menghubungi anda.
*#43# : Mengecek status “Call Waiting”
*#61# : Untuk mengecek nomor pemanggil yang dialihkan ketika tak anda jawab.
*#62# : Mengecek nomor pemanggil yang dialihkan ketika ponsel anda di luar jangkauan.
*#67# : Mengecek nomor pemanggil yang dialihkan ketika ponsel anda sedang sibuk.
*#73# : Mereset timer ponsel dan skor game (pada beberapa ponsel).

*3370# : Mengaktifkan EFR(Enhanced Full Rate) Codec (tidak berlaku di ponsel Symbian).
#3370# : Menonaktifkan EFR Codec.

*#0000# : Menampilkan versi software ponsel.
*#2640# : Menampilkan kode keamanan ponsel yang digunakan.
*#2820# : Alamat IP perangkat Bluetooth (untuk ponsel yang mempunyai Bluetooth).
*#4270# : Mengaktifkan Half Rate Codec.
*#4270# : Menonaktifkan Half Rate Codec.
*#7760# : Menampilkan kode pabrikan (sebagian besar ponsel tipe lama).
*#7780# : Mengembalikan ke setting pabrik (factory setting).
*#9999# : Kode alternatif jika *#0000# tidak bekerja.

Tombol off : Menekan dengan singkat, untuk berpindah antar profile.
*#67705646# : Mengganti logo operator logo pada Nokia 3310 dan 3330.
*#92702689# : Memunculkan : 1. Serial Number, 2. Date Made, 3. Purchase Date, 4. Date of last repair, 5.Transfer user data. Keluar dari mode ini harus merestart ponsel ( pada beberapa ponsel ).

**21*number# : Menghidupkan pengalihan “All Call” pada nomor yang diisi.
**61*number# : Menghidupkan pengalihan “No Reply” pada nomor yang diisi.
**67*number# : Menghidupkan pengalihan “On Bussy” pada nomor yang diisi.
*#746025625# : Menampilkan status SIM Clock.

selamat mencoba,

Budaya "malu" PNS

0 komentar
Dalam rangka mewujudkan Tata Pemerintahan yang baik di Kabupaten Kotawaringin Barat, marilah kita bersama-sama menerapkan Budaya Malu, berikut :
  1. Malu datang terlambat / pulang cepat
  2. Malu melanggar peraturan
  3. Malu berbuat salah
  4. Malu melihat rekan sibuk melakukan aktifitas
  5. Malu bekerja tidak berprestasi
  6. Malu tugas tidak terlaksana / selesai tepat waktu
  7. Malu tidak berperan aktif dalam mewujudkan kebersihan lingkungan kantor
  8. Malu sering meninggalkan tempat kerja
Apabila Budaya Malu tersebut diterapkan oleh semua aparatur pemerintahan (PNS), bukan tidak mungkin Tata Pemerintahan yang baik dapat terwujud.

Sekian,

DIAL UP * KARTU As

2 komentar
Setiap operator pasti mempunyai kode rahasia, begitu pula dengan kartu As pasti pasti ada,
Kode-kode tersebut, antara operator yang satu dengan yang lain pasti berbeda, contoh mudah adalah untuk melihat sisa pulsa. Berikut ini ada beberapa perintah Kartu As :

*100# :
1. SMS Konten 1000
2. Download 1000
3. Data Mania
4. SMS Mania
5. Nelpon Lama

*123# :
1. Kuis Siaga
2. Conten Siaga
3. Paket MMS
4. Info Mudik Siaga
5. Wallpaper&Video
6. Ringtone
7. Theme&Scrsaver

*222# : Voice Messaging

*465# : Bola Mania

*500# :
1. Dunia Bola
2. Dunia Anak
3. Dunia Islami
4. NSP 1212
5. Dunia Musik
6. Beasiswa
7. Dunia Sport
8. Selanjutnya

*555# : Telkomsel Priority

*887# : Cek Pemakaian Terakhir
*888# : Cek Pulsa
*889# : Cek Bonus

*900# : Games Telkomsel

*999# :
1. CSR Peluk Asa
2. Kartu As-ku
3. Lowongan

Ok sobat,
itu yang terdeteksi, silahkan dicoba....
bagi yang ingin menambahkan kami persilahkan

semoga bermanfaat

TUNJANGAN KELUARGA

0 komentar
Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau yang masih Calon Pegawai (CPNS), selain mendapatkan Gaji Pokok tentunya juga berhak mendapatkan Tunjangan Keluarga,
Tunjangan Keluarga ada 2 (dua), yaitu :
1. Tunjangan Istri
2. Tunjangan Anak

Tunjangan istri / suami
adalah tunjangan yang diberikan kepada PNS/CPNS yang beristri / bersuami yang sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku
sampai saat ini besarnya Tunjangan istri / suami adalah 10% dari Gaji Pokok

Tunjangan Anak
adalah tunjangan yang diberikan kepada PNS/CPNS yang mempunyai anak (anak kandung, anak tiri dan anak angkat) yang belum berumur 21 tahun, dan tidak atau belum pernah menikah dan tidak mempunyai penghasilan sendiri serta nyata menjadi tanggungan PNS/CPNS yang bersangkutan, atau telah berumur 21 tahun s/d 25 tahun bagi anak yang masih melanjutkan pendidikan formal (kuliah).
saat ini jumlah anak yang berhak mendapatkan tunjangan maksimal 2 (dua) orang, masing-masing mendapatkan 2% dari Gaji Pokok.

Dari uraian diatas, bagi Anda PNS/CPNS yang sudah beristri/suami sah dan mempunyai anak sah tetapi belum mendapatkan Tunjangan Kaluarga bias mengusulkan untuk segera mendapatkan Tunjangan Keluarga, karena ini akan mempengaruhi besarnya Gaji yang kita terima.
Yang jelas akan menambah gaji yang kita terima, karena ada tambahan 10% dan 2% per-anak dari Gaji Pokok, ditambah lagi Tunjangan Besar
Alhamdulillah,….

Bagi yang belum tahu syarat untuk memasukkan Tunjangan Kaluarga, bisa lihat disini

semoga bermanfaat,

SYARAT PENG-GAJIAN CPNS

0 komentar
Setelah diterima menjadi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil), tentunya kita akan mendapatkan HAK, yaitu GAJI.
Gaji adalah gaji berikut tunjangannya bagi PNS / CPNS yang diangkat oleh pejabat yang berwenang dengan Surat Keputusan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
GAJI diuraikan lagi dengan rincian sebagai berikut :
- Gaji Pokok
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Jabatan
- Tunjangan Beras

Besaran gaji pokok ditentukan sesuai dengan pangkat, golongan serta ruang gaji menurut ketentuan yang berlaku,
Untuk mendapatkan gaji, ada ada beberapa hal yang harus kita penuhi yaitu syarat-syarat yang sudah diatur, berikut akan saya sampaikan, apa saja yang harus disiapkan sebagai syarat untuk mendapatkan gaji.
Hal ini berlaku di Kabupaten Kotawaringin Barat, untuk Kabupaten lain saya rasa kurang lebih,
Syarat tersebut adalah :
1. SK CPNS
2. KP.4
3. Surat Persertujuan BAKN
4. Kartu Pegawai
5. Pasfoto ukuran 4x6 sebanyak 2 (dua) lembar
6. Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT)

Keenam point diatas diserahkan ke Pembuat Daftar Gaji masing-2 SKPD untuk dilaporkan ke Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Kotawaringin Barat,
Pembuat Daftar Gaji juga harus menyertakan syarat-syarat tersebut sebagau Lampiran pada waktu mengajukan SP2D Gaji untuk bulan bersangkutan.
Sekian tulisan ini,

semoga bermanfaat

PANGKAT PNS

0 komentar
ari semua PNS yang ada, belum tentu hafal dengan Kepangkatan, padahal ini wajib diketahui oleh semua PNS, sebagai contoh, apakah anda tahu apa sebutan untuk PNS yang Golongannya III/d…. ???
Tahu….????
Memang ada yang hafal, tetapi banyak pula yang tidak tahu, sebetulnya sepele,…. cuma…… kalau kita sebagai PNS sampai tidak tahu pasti akan dianggap sebagai ………………..bla….bla….bla……..
Dalam tulisan ini saya akan bahas masalah Kepangkatan dalam PNS
Berikut adalah daftar Golongan dan sebutan (pangkat) PNS :


Golongan Pangkat

I/a Juru Muda

I/b Juru Muda Tingkat I

I/c Juru

I/d Juru Tingkat I

II/a Pengatur Muda

II/b Pengatur Muda Tingkat I

II/c Pengatur

II/d Pengatur Tingkat I

III/a Penata Muda

III/b Penata Muda Tingkat I

III/c Penata

III/d Penata Tingkat I

IV/a Pembina Muda

IV/b Pembina Tingkat I

IV/c Pembina Utama Muda

IV/d Pembina Utama Madya

IV/e Pembina Utama

Sekian tulisan ini, semoga bermanfaat
Tetaplah semangat dalam bekerja
0 komentar

welcome

dan
selamat datang

 

Edit template by. Joemania