DIAL UP * KARTU As

2 komentar
Setiap operator pasti mempunyai kode rahasia, begitu pula dengan kartu As pasti pasti ada,
Kode-kode tersebut, antara operator yang satu dengan yang lain pasti berbeda, contoh mudah adalah untuk melihat sisa pulsa. Berikut ini ada beberapa perintah Kartu As :

*100# :
1. SMS Konten 1000
2. Download 1000
3. Data Mania
4. SMS Mania
5. Nelpon Lama

*123# :
1. Kuis Siaga
2. Conten Siaga
3. Paket MMS
4. Info Mudik Siaga
5. Wallpaper&Video
6. Ringtone
7. Theme&Scrsaver

*222# : Voice Messaging

*465# : Bola Mania

*500# :
1. Dunia Bola
2. Dunia Anak
3. Dunia Islami
4. NSP 1212
5. Dunia Musik
6. Beasiswa
7. Dunia Sport
8. Selanjutnya

*555# : Telkomsel Priority

*887# : Cek Pemakaian Terakhir
*888# : Cek Pulsa
*889# : Cek Bonus

*900# : Games Telkomsel

*999# :
1. CSR Peluk Asa
2. Kartu As-ku
3. Lowongan

Ok sobat,
itu yang terdeteksi, silahkan dicoba....
bagi yang ingin menambahkan kami persilahkan

semoga bermanfaat

TUNJANGAN KELUARGA

0 komentar
Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau yang masih Calon Pegawai (CPNS), selain mendapatkan Gaji Pokok tentunya juga berhak mendapatkan Tunjangan Keluarga,
Tunjangan Keluarga ada 2 (dua), yaitu :
1. Tunjangan Istri
2. Tunjangan Anak

Tunjangan istri / suami
adalah tunjangan yang diberikan kepada PNS/CPNS yang beristri / bersuami yang sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku
sampai saat ini besarnya Tunjangan istri / suami adalah 10% dari Gaji Pokok

Tunjangan Anak
adalah tunjangan yang diberikan kepada PNS/CPNS yang mempunyai anak (anak kandung, anak tiri dan anak angkat) yang belum berumur 21 tahun, dan tidak atau belum pernah menikah dan tidak mempunyai penghasilan sendiri serta nyata menjadi tanggungan PNS/CPNS yang bersangkutan, atau telah berumur 21 tahun s/d 25 tahun bagi anak yang masih melanjutkan pendidikan formal (kuliah).
saat ini jumlah anak yang berhak mendapatkan tunjangan maksimal 2 (dua) orang, masing-masing mendapatkan 2% dari Gaji Pokok.

Dari uraian diatas, bagi Anda PNS/CPNS yang sudah beristri/suami sah dan mempunyai anak sah tetapi belum mendapatkan Tunjangan Kaluarga bias mengusulkan untuk segera mendapatkan Tunjangan Keluarga, karena ini akan mempengaruhi besarnya Gaji yang kita terima.
Yang jelas akan menambah gaji yang kita terima, karena ada tambahan 10% dan 2% per-anak dari Gaji Pokok, ditambah lagi Tunjangan Besar
Alhamdulillah,….

Bagi yang belum tahu syarat untuk memasukkan Tunjangan Kaluarga, bisa lihat disini

semoga bermanfaat,

SYARAT PENG-GAJIAN CPNS

0 komentar
Setelah diterima menjadi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil), tentunya kita akan mendapatkan HAK, yaitu GAJI.
Gaji adalah gaji berikut tunjangannya bagi PNS / CPNS yang diangkat oleh pejabat yang berwenang dengan Surat Keputusan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
GAJI diuraikan lagi dengan rincian sebagai berikut :
- Gaji Pokok
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Jabatan
- Tunjangan Beras

Besaran gaji pokok ditentukan sesuai dengan pangkat, golongan serta ruang gaji menurut ketentuan yang berlaku,
Untuk mendapatkan gaji, ada ada beberapa hal yang harus kita penuhi yaitu syarat-syarat yang sudah diatur, berikut akan saya sampaikan, apa saja yang harus disiapkan sebagai syarat untuk mendapatkan gaji.
Hal ini berlaku di Kabupaten Kotawaringin Barat, untuk Kabupaten lain saya rasa kurang lebih,
Syarat tersebut adalah :
1. SK CPNS
2. KP.4
3. Surat Persertujuan BAKN
4. Kartu Pegawai
5. Pasfoto ukuran 4x6 sebanyak 2 (dua) lembar
6. Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT)

Keenam point diatas diserahkan ke Pembuat Daftar Gaji masing-2 SKPD untuk dilaporkan ke Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Kotawaringin Barat,
Pembuat Daftar Gaji juga harus menyertakan syarat-syarat tersebut sebagau Lampiran pada waktu mengajukan SP2D Gaji untuk bulan bersangkutan.
Sekian tulisan ini,

semoga bermanfaat

PANGKAT PNS

0 komentar
ari semua PNS yang ada, belum tentu hafal dengan Kepangkatan, padahal ini wajib diketahui oleh semua PNS, sebagai contoh, apakah anda tahu apa sebutan untuk PNS yang Golongannya III/d…. ???
Tahu….????
Memang ada yang hafal, tetapi banyak pula yang tidak tahu, sebetulnya sepele,…. cuma…… kalau kita sebagai PNS sampai tidak tahu pasti akan dianggap sebagai ………………..bla….bla….bla……..
Dalam tulisan ini saya akan bahas masalah Kepangkatan dalam PNS
Berikut adalah daftar Golongan dan sebutan (pangkat) PNS :


Golongan Pangkat

I/a Juru Muda

I/b Juru Muda Tingkat I

I/c Juru

I/d Juru Tingkat I

II/a Pengatur Muda

II/b Pengatur Muda Tingkat I

II/c Pengatur

II/d Pengatur Tingkat I

III/a Penata Muda

III/b Penata Muda Tingkat I

III/c Penata

III/d Penata Tingkat I

IV/a Pembina Muda

IV/b Pembina Tingkat I

IV/c Pembina Utama Muda

IV/d Pembina Utama Madya

IV/e Pembina Utama

Sekian tulisan ini, semoga bermanfaat
Tetaplah semangat dalam bekerja
0 komentar

welcome

dan
selamat datang

 

Edit template by. Joemania