SYARAT PENG-GAJIAN CPNS


Setelah diterima menjadi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil), tentunya kita akan mendapatkan HAK, yaitu GAJI.
Gaji adalah gaji berikut tunjangannya bagi PNS / CPNS yang diangkat oleh pejabat yang berwenang dengan Surat Keputusan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
GAJI diuraikan lagi dengan rincian sebagai berikut :
- Gaji Pokok
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Jabatan
- Tunjangan Beras

Besaran gaji pokok ditentukan sesuai dengan pangkat, golongan serta ruang gaji menurut ketentuan yang berlaku,
Untuk mendapatkan gaji, ada ada beberapa hal yang harus kita penuhi yaitu syarat-syarat yang sudah diatur, berikut akan saya sampaikan, apa saja yang harus disiapkan sebagai syarat untuk mendapatkan gaji.
Hal ini berlaku di Kabupaten Kotawaringin Barat, untuk Kabupaten lain saya rasa kurang lebih,
Syarat tersebut adalah :
1. SK CPNS
2. KP.4
3. Surat Persertujuan BAKN
4. Kartu Pegawai
5. Pasfoto ukuran 4x6 sebanyak 2 (dua) lembar
6. Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT)

Keenam point diatas diserahkan ke Pembuat Daftar Gaji masing-2 SKPD untuk dilaporkan ke Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Kotawaringin Barat,
Pembuat Daftar Gaji juga harus menyertakan syarat-syarat tersebut sebagau Lampiran pada waktu mengajukan SP2D Gaji untuk bulan bersangkutan.
Sekian tulisan ini,

semoga bermanfaat

0 komentar:

Posting Komentar

 

Edit template by. Joemania