TUNJANGAN KELUARGA


Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau yang masih Calon Pegawai (CPNS), selain mendapatkan Gaji Pokok tentunya juga berhak mendapatkan Tunjangan Keluarga,
Tunjangan Keluarga ada 2 (dua), yaitu :
1. Tunjangan Istri
2. Tunjangan Anak

Tunjangan istri / suami
adalah tunjangan yang diberikan kepada PNS/CPNS yang beristri / bersuami yang sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku
sampai saat ini besarnya Tunjangan istri / suami adalah 10% dari Gaji Pokok

Tunjangan Anak
adalah tunjangan yang diberikan kepada PNS/CPNS yang mempunyai anak (anak kandung, anak tiri dan anak angkat) yang belum berumur 21 tahun, dan tidak atau belum pernah menikah dan tidak mempunyai penghasilan sendiri serta nyata menjadi tanggungan PNS/CPNS yang bersangkutan, atau telah berumur 21 tahun s/d 25 tahun bagi anak yang masih melanjutkan pendidikan formal (kuliah).
saat ini jumlah anak yang berhak mendapatkan tunjangan maksimal 2 (dua) orang, masing-masing mendapatkan 2% dari Gaji Pokok.

Dari uraian diatas, bagi Anda PNS/CPNS yang sudah beristri/suami sah dan mempunyai anak sah tetapi belum mendapatkan Tunjangan Kaluarga bias mengusulkan untuk segera mendapatkan Tunjangan Keluarga, karena ini akan mempengaruhi besarnya Gaji yang kita terima.
Yang jelas akan menambah gaji yang kita terima, karena ada tambahan 10% dan 2% per-anak dari Gaji Pokok, ditambah lagi Tunjangan Besar
Alhamdulillah,….

Bagi yang belum tahu syarat untuk memasukkan Tunjangan Kaluarga, bisa lihat disini

semoga bermanfaat,

0 komentar:

Posting Komentar

 

Edit template by. Joemania