Bidang Perbend Belanja Pegawai


Bidang Perbendaharaan seksi Belanja Pegawai Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Kotawaringin Barat mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :

Tugas Pokok
Kepala Seksi Perebendaharaan Belanja Pegawai mempunyai tugas mengatur dana dan menatausahakan pengeluaran kas daerah dalam rangka belanja pegawai.

Fungsi
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana, Kepala Seksi Perbendaharaan Belanja Pegawai menyelenggarakan fungsi:
  1. Melaksanakan penatausahaan dan pencatatan atas transaksi keuangan pengeluaran keuangan daerah untuk belanja pegawai.
  2. Memberi petunjuk teknis pelaksanaan sistem pengeluaran belanja pegawai.
  3. Melaksanakan rekonsiliasi laporan belanja pegawai.
  4. Melaksanakan pembayaran belanja pegawai berdasarkan permintaan pengguna anggaran atas beban rekening kas umum daerah.
  5. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Dinas dan atau Kepala Bidang Perbendaharaan.

0 komentar:

Posting Komentar

 

Edit template by. Joemania