Bidang Perbend Belanja Non Pegawai


Selain Seksi Belanja Pegawai, Bidang Perbendaharaan DPKD Kotawaringin Barat juga ada Seksi Belanja Non Pegawai

Tugas Pokok
Kepala Seksi Perbendaharaan Belanja Non Pegawai mempunyai tugas mengatur dan menatausahakan belanja non pegawai dan melaksanakan pengelolaan utang piutang daerah.

Fungsi
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Seksi Perbendaharaan Belanja Non Pegawai menyelenggarakan fungsi:
  1. Melaksanakan penatausahaan dan pencatatan atas transaksi keuangan pengeluaran keuangan daerah untuk belanja non pegawai.
  2. Memberi petunjuk teknis pelaksanaan sistem pengeluaran belanja non pegawai.
  3. Melaksanakan rekonsiliasi laporan belanja non pegawai.
  4. Melaksanakan pembayaran belanja pegawai berdasarkan permintaan pengguna anggaran atas beban rekening kas umum daerah.
  5. Melaksanakan pengelolaan utang dan piutang daerah.
  6. Melakukan penagihan piutang daerah.
  7. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Dinas dan atau Kepala Bidang Perbendaharaan.


0 komentar:

Posting Komentar

 

Edit template by. Joemania