KARPEG



KARPEG kependekan dari Kartu Pegawai, adalah Kartu identitas Pegawai Negeri Sipil yang diberikan kepada mereka yang telah berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). KARPEG berlaku selama yang bersangkutan menjadi Pegawai Negeri Sipil, atau dengan kata lain apabila yang bersangkutan telah berhenti sebagi PNS, maka KARPEG dengan sendirinya tidak berlaku lagi.

KARPEG ditetapkan secara terpusat oleh Badan Kepegawaian Negara, bagi PNS Pusat maupun PNS Daerah.

Syarat-syarat untuk pembuatan KARPEG adalah :
  1. Surat Pengantar dari unit kerja;
  2. Fotocopy SK CPNS;
  3. Fotocopy SK pengangkatan PNS;
  4. Pas foto ukuran 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar.

0 komentar:

Posting Komentar

 

Edit template by. Joemania