KP.4


Istilah KP.4 untuk PNS (Kotawaringin Barat) tentu tidak asing lagi, karena dokumen ini termasuk penting, walaupun demikian dalam kesempatan ini tetap akan kita bahas, karena saya yakin, pasti ada juga PNS yang tidak tahu KP.4 dan apa kegunaannya.
KP.4 dipakai sebagai syarat yang harus dilampirkan dalam beberapa hal yang berhubungan dengan perubahan PNS, contoh yang paling mudah adalah untuk memasukkan Tunjangan Istri/Suami,
Sebetulnya bukan cuma untuk mendapatkan Tunjangan Anak, KP.4 juga harus disertakan untuk mendapatkan Tunjangan Anak
Yang harus diperhatikan lagi adalah, pada saat kita diterima sebagai CPNS (Calon PNS),….baru calon…… untuk mendapatkan HAK GAJI, kita sudah harus membuat KP.4 sebagai salah satu syarat yang harus dipenuhi, bahkan setelah kita pensiunpun KP.4 juga termasuk syarat yang harus dilampirkan untuk mendapatkan SKPP (Surat Keterangan Pemberhentian Gaji).
Lalu bagaimana bentuk dan format KP.4 itu sendiri …..???

Seperti dokumen lainnya, KP.4 berisi Nama Lengkap, NIP, Tanggal Lahir, Jenis Kelamin, Agama, dan data pribadi PNS lainnya.
Jika anda masih bingung dengan bentuk dan format KP.4, bisa DOWNLOAD atau KLIK DISINI untuk mendapatkan.
Silahkan diisi titik-titik yang ada dengan data Anda
Untuk jenis huruf (font), bisa dirubah sesuai dengan selera, yang penting bentuknya jelas dan mudah dibaca.
Gimana……sekarang sudah tahu kan….apa itu KP.4 dan kegunaannya….

Semoga bermanfaat.

0 komentar:

Posting Komentar

 

Edit template by. Joemania