PERATURAN BUPATI KTW. BARAT NO.41 TH.2009


Peraturan Bupati Kotawaringin Barat No.41 Tahun 2009 ini tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KESEJAHTERAAN KEPADA PNS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT
Ditetapkan di Pangkalan Bun pada tanggal 30 April 2009 yang ditandatangani oleh Bupati Kotawaringin Barat dan Plt Sekretaris Daerah Kotawaringin Barat.
Beberapa hal yang patut kita perhatikan dalam Peraturan Bupati Kotawaringin Barat ini adalah besaran Tunjangan yang diterima, dan cara perhitungannya, karena selama ini PNS Kabupaten Kotawaringin Barat menghitung Tunjangan dari Jumlah Gaji x 10%,
Peraturan Bupati Kotawaringin Barat ini sekaligus mengganti 4 (empat) Peraturan Bupati yang kesemuanya berisi tentang Pemberian Tunjangan Kinerja, yaitu :
Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Kotawaringin Barat No.6 Tahun 2007
Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Kotawaringin Barat No.19 Tahun 2007
Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Kotawaringin Barat No.14 Tahun 2008
Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Kotawaringin Barat No.33 Tahun 2008
Jadi dengan dikeluarkannya Peraturan Bupati Kotawaringin Barat No.41 Tahun 2009 ini, maka keempat Peraturan Bupati Kotawaringin Barat diatas TIDAK BERLAKU lagi.

Pada BAB II, Pasal 2 Peraturan Bupati Kotawaringin Barat No.41 ini berisi tentang Indek Tunjangan Kesejahteraan (ITK) PNS, yaitu tentang besaran Tunjangan yang diterima PNS setiap bulannya. Tunjangan yang akan diterima didasarkan atas Golongan dan Eselon, seperti berikut :

Eselon II 750.000
Eselon III 600.000
Eselon IV 500.000
Eselon V 400.000
Golongan IV 400.000
Golongan III 350.000
Golongan II 250.000
Golongan I 200.000



Cara perhitungannya dapat dilihat di BAB III, Pasal 5
Ini dapat disederhanakan seperti berikut :
ITK dibagi jumlah HARI KERJA
Setelah itu dikalikan dengan jumlah kehadiran PNS
Bagi PNS yang ijin, cuti atau tidak hadir tanpa keterangan, dianggap TIDAK MASUK dan akan mengurangi jumlah kehadiran (absensi)

sebagai contoh :
Namasaya PNS golongan II/c
ub.Agustus 2009, selama 2hari tidak masuk kerja karena sakit
hari libur bulan Agustus ada 6hari, maka HARI KERJA adalah 25hari
maka ub Agustus = Rp.250.000 ,- dibagi 25 hari = Rp.10.000,- /hari
karena tidak masuk 2hari, maka untuk jumlah kehadiran = 23hari
Jadi untuk Namasaya mendapat Tunjangan Kinerja ub. Agustus, sebesar
23hari x Rp.10.000,- = Rp.230.000,-
Mudah kan……..

Sekian, semoga bermanfaat

0 komentar:

Posting Komentar

 

Edit template by. Joemania