Syarat Tunjangan Anak


adalah tunjangan yang diberikan kepada PNS/CPNS yang mempunyai anak (anak kandung, anak tiri dan anak angkat) yang belum berumur 21 tahun, dan tidak atau belum pernah menikah dan tidak mempunyai penghasilan sendiri serta nyata menjadi tanggungan PNS/CPNS yang bersangkutan, atau telah berumur 21 tahun s/d 25 tahun bagi anak yang masih melanjutkan pendidikan formal (kuliah).
saat ini jumlah anak yang berhak mendapatkan tunjangan maksimal 2 (dua) orang, masing-masing anak mendapatkan 2% dari Gaji Pokok.

PNS yang baru mempunyai anak, tentu bertanya bagaimana caranya untuk mendapatkan Tunjangan Anak tersebut. Mudah saja, berikut syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Tunjangan Anak :
  1. Fotocopy SK Terakhir
  2. KP.4
  3. Fotocopy Akte Kalahiran

Syarat tersebut diatas dilaporkan ke Pembuat Daftar Gaji masing-masing SKPD sebagai dasar untuk melakukan perubahan di Daftar Gaji
Selanjutnya Pembuat Daftar Gaji menyertakan syarat-syarat tersebut sebagai Lampiran pada waktu mengajukan SP2D Gaji untuk bulan bersangkutan ke Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Kotawaringin Barat.

Selain menambah gaji diterima sebesar 2% per-anak, PNS/CPNS juga akan mendapatkan tambahan Beras (Tunjangan Beras) sebesar 10kg perj-iwa atau dalam bentuk in natura (uang) sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Jadi bagi anda PNS/CPNS yang belum mendapatkan Tunjangan Anak silahkan mempersiapkan syarat diatas dan segera menyerahkan ke Pembuat Daftar agar segera diproses.

semoga bermanfaat

0 komentar:

Posting Komentar

 

Edit template by. Joemania