Syarat Tunjangan Istri / Suami


adalah tunjangan yang diberikan kepada PNS/CPNS yang beristri / bersuami yang sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat ini besarnya Tunjangan istri / suami adalah 10% dari Gaji Pokok

Bagi yang belum mendapatkan Tunjangan istri / suami tersebut dan ingin mengajukan, berikut syarat yang harus dipenuhi :
  1. Fotocopy SK Terakhir
  2. KP.4
  3. Fotocopy Akte Nikah

Syarat tersebut diatas dilaporkan ke Pembuat Daftar Gaji masing-masing SKPD sebagai dasar untuk melakukan perubahan di Daftar Gaji
Selanjutnya Pembuat Daftar Gaji menyertakan syarat-syarat tersebut sebagai Lampiran pada waktu mengajukan SP2D Gaji untuk bulan bersangkutan ke Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Kotawaringin Barat.

Dengan mengajukan Tunjangan istri / suami, selain mendapatkan tambahan 10% dari Gaji Pokok, PNS/CPNS juga akan mendapatkan tambahan Beras (Tunjangan Beras) sebesar 10kg atau dalam bentuk in natura (uang) sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Jadi bagi anda PNS/CPNS yang punya istri / suami (tentunya yang sah) dan belum mendapatkan Tunjangan segeralah mengusulkan ke Pembuat Daftar agar segera diproses.

semoga bermanfaat

0 komentar:

Posting Komentar

 

Edit template by. Joemania