TASPEN


TASPEN adalah kependekan dari Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri, yang pengelolaannya dilakukan oleh P.T. TASPEN dengan fungsi menyelenggarakan Asuransi Sosial termasuk Asuransi dana pensiun dan tabungan hari tua bagi Pegawai Negeri Sipil. Pencairan dana Taspen sesuai tujuannya sebagai tabungan dan asuransi, baru dapat dicairkan ketika anggotanya memasuki masa pensiun/meninggal dunia yaitu dengan menunjukan kartu anggota dan bukti-bukti Pensiun PNS yang bersangkutan.

Syarat-syarat pembuatan kartu anggota TASPEN:
  1. Surat pengantar dari unit kerja
  2. Fotocopi KARPEG
  3. Fotocopi SK CPNS
  4. Fotocopi SK PNS

0 komentar:

Posting Komentar

 

Edit template by. Joemania