Tugas Pokok
Kepala Seksi Kekayaan Daerah mempunyai tugas melaksanakan kebijakan dan pedoman pengelolaan serta penghapusan barang milik daerah.
Fungsi
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Seksi Kekayaan Daerah menyelenggarakan fungsi :
Kepala Seksi Kekayaan Daerah mempunyai tugas melaksanakan kebijakan dan pedoman pengelolaan serta penghapusan barang milik daerah.
Fungsi
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Seksi Kekayaan Daerah menyelenggarakan fungsi :
- Menyiapkan rumusan kebijakan dan standarisasi pengelolaan barang milik daerah.
- Menyusun sistem dan prosedur perencanaan, pengadaaan, pemanfaatan dan pemeliharaan serta status barang milik daerah.
- Melaksanakan penatausahaan dan pelaporan serta penyusunan daftar barang milik daerah.
- Memberi petunjuk teknis kepada SKPD dalam pengelolaan barang milik daerah.
- Melaksanakan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan pengelolaan barang milik daerah.
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Dinas dan atau Kepala Bidang Perbendaharaan.
0 komentar:
Posting Komentar