Bidang Perbend Kekayaan Daerah


Tugas Pokok
Kepala Seksi Kekayaan Daerah mempunyai tugas melaksanakan kebijakan dan pedoman pengelolaan serta penghapusan barang milik daerah.

Fungsi
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Seksi Kekayaan Daerah menyelenggarakan fungsi :
  1. Menyiapkan rumusan kebijakan dan standarisasi pengelolaan barang milik daerah.
  2. Menyusun sistem dan prosedur perencanaan, pengadaaan, pemanfaatan dan pemeliharaan serta status barang milik daerah.
  3. Melaksanakan penatausahaan dan pelaporan serta penyusunan daftar barang milik daerah.
  4. Memberi petunjuk teknis kepada SKPD dalam pengelolaan barang milik daerah.
  5. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan pengelolaan barang milik daerah.
  6. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Dinas dan atau Kepala Bidang Perbendaharaan.

0 komentar:

Posting Komentar

 

Edit template by. Joemania