DP3



Penilaian pelaksanaan pekerjaan PNS dituangkan dalam bentuk daftar yang disebut Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3). Yang berwenang membuat penilaian pelaksanaan pekerjaan adalah atasan langsung dari PNS yang bersangkutan, karena atasan langsung benar-benar mengenal secara pribadi PNS yang dinilai, sehingga diharapkan penilaian dapat dilakukan lebih obyektif.

Sesuai dengan tujuannya, DP3 harus dibuat seobyektif dan seteliti mungkin berdasarkan data yang tersedia. Untuk itu, maka setiap atasan langsung yang berwenang membuat DP3 berkewajiban membuat dan memelihara catatan mengenai PNS yang berada dalam lingkungannya masing-masing.

Unsur-unsur yang dinilai:
1. Kesetiaan
2. Prestasi kerja
3. Tanggungjawab
4. Ketaatan
5. Kejujuran
6. Kerjasama
7. Prakarsa, dan
8. Kepemimpinan

Nilai pelaksanaan pekerjaan dinyatakan dengan sebutan dan angka sebagai berikut:

Amat baik = 91 s/d 100
Baik = 76 s/d 90
Cukup = 61 s/d 75
Sedang = 51 s/d 60
Kurang = 51 ke bawah

semoga bermanfaat
 

Edit template by. Joemania