Tampilkan postingan dengan label Gaji PNS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Gaji PNS. Tampilkan semua postingan

Syarat Tunjangan Anak

0 komentar
adalah tunjangan yang diberikan kepada PNS/CPNS yang mempunyai anak (anak kandung, anak tiri dan anak angkat) yang belum berumur 21 tahun, dan tidak atau belum pernah menikah dan tidak mempunyai penghasilan sendiri serta nyata menjadi tanggungan PNS/CPNS yang bersangkutan, atau telah berumur 21 tahun s/d 25 tahun bagi anak yang masih melanjutkan pendidikan formal (kuliah).
saat ini jumlah anak yang berhak mendapatkan tunjangan maksimal 2 (dua) orang, masing-masing anak mendapatkan 2% dari Gaji Pokok.

PNS yang baru mempunyai anak, tentu bertanya bagaimana caranya untuk mendapatkan Tunjangan Anak tersebut. Mudah saja, berikut syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Tunjangan Anak :
  1. Fotocopy SK Terakhir
  2. KP.4
  3. Fotocopy Akte Kalahiran

Syarat tersebut diatas dilaporkan ke Pembuat Daftar Gaji masing-masing SKPD sebagai dasar untuk melakukan perubahan di Daftar Gaji
Selanjutnya Pembuat Daftar Gaji menyertakan syarat-syarat tersebut sebagai Lampiran pada waktu mengajukan SP2D Gaji untuk bulan bersangkutan ke Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Kotawaringin Barat.

Selain menambah gaji diterima sebesar 2% per-anak, PNS/CPNS juga akan mendapatkan tambahan Beras (Tunjangan Beras) sebesar 10kg perj-iwa atau dalam bentuk in natura (uang) sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Jadi bagi anda PNS/CPNS yang belum mendapatkan Tunjangan Anak silahkan mempersiapkan syarat diatas dan segera menyerahkan ke Pembuat Daftar agar segera diproses.

semoga bermanfaat

Syarat Tunjangan Istri / Suami

0 komentar
adalah tunjangan yang diberikan kepada PNS/CPNS yang beristri / bersuami yang sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat ini besarnya Tunjangan istri / suami adalah 10% dari Gaji Pokok

Bagi yang belum mendapatkan Tunjangan istri / suami tersebut dan ingin mengajukan, berikut syarat yang harus dipenuhi :
  1. Fotocopy SK Terakhir
  2. KP.4
  3. Fotocopy Akte Nikah

Syarat tersebut diatas dilaporkan ke Pembuat Daftar Gaji masing-masing SKPD sebagai dasar untuk melakukan perubahan di Daftar Gaji
Selanjutnya Pembuat Daftar Gaji menyertakan syarat-syarat tersebut sebagai Lampiran pada waktu mengajukan SP2D Gaji untuk bulan bersangkutan ke Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Kotawaringin Barat.

Dengan mengajukan Tunjangan istri / suami, selain mendapatkan tambahan 10% dari Gaji Pokok, PNS/CPNS juga akan mendapatkan tambahan Beras (Tunjangan Beras) sebesar 10kg atau dalam bentuk in natura (uang) sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Jadi bagi anda PNS/CPNS yang punya istri / suami (tentunya yang sah) dan belum mendapatkan Tunjangan segeralah mengusulkan ke Pembuat Daftar agar segera diproses.

semoga bermanfaat

TUNJANGAN KELUARGA

0 komentar
Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau yang masih Calon Pegawai (CPNS), selain mendapatkan Gaji Pokok tentunya juga berhak mendapatkan Tunjangan Keluarga,
Tunjangan Keluarga ada 2 (dua), yaitu :
1. Tunjangan Istri
2. Tunjangan Anak

Tunjangan istri / suami
adalah tunjangan yang diberikan kepada PNS/CPNS yang beristri / bersuami yang sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku
sampai saat ini besarnya Tunjangan istri / suami adalah 10% dari Gaji Pokok

Tunjangan Anak
adalah tunjangan yang diberikan kepada PNS/CPNS yang mempunyai anak (anak kandung, anak tiri dan anak angkat) yang belum berumur 21 tahun, dan tidak atau belum pernah menikah dan tidak mempunyai penghasilan sendiri serta nyata menjadi tanggungan PNS/CPNS yang bersangkutan, atau telah berumur 21 tahun s/d 25 tahun bagi anak yang masih melanjutkan pendidikan formal (kuliah).
saat ini jumlah anak yang berhak mendapatkan tunjangan maksimal 2 (dua) orang, masing-masing mendapatkan 2% dari Gaji Pokok.

Dari uraian diatas, bagi Anda PNS/CPNS yang sudah beristri/suami sah dan mempunyai anak sah tetapi belum mendapatkan Tunjangan Kaluarga bias mengusulkan untuk segera mendapatkan Tunjangan Keluarga, karena ini akan mempengaruhi besarnya Gaji yang kita terima.
Yang jelas akan menambah gaji yang kita terima, karena ada tambahan 10% dan 2% per-anak dari Gaji Pokok, ditambah lagi Tunjangan Besar
Alhamdulillah,….

Bagi yang belum tahu syarat untuk memasukkan Tunjangan Kaluarga, bisa lihat disini

semoga bermanfaat,

SYARAT PENG-GAJIAN CPNS

0 komentar
Setelah diterima menjadi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil), tentunya kita akan mendapatkan HAK, yaitu GAJI.
Gaji adalah gaji berikut tunjangannya bagi PNS / CPNS yang diangkat oleh pejabat yang berwenang dengan Surat Keputusan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
GAJI diuraikan lagi dengan rincian sebagai berikut :
- Gaji Pokok
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Jabatan
- Tunjangan Beras

Besaran gaji pokok ditentukan sesuai dengan pangkat, golongan serta ruang gaji menurut ketentuan yang berlaku,
Untuk mendapatkan gaji, ada ada beberapa hal yang harus kita penuhi yaitu syarat-syarat yang sudah diatur, berikut akan saya sampaikan, apa saja yang harus disiapkan sebagai syarat untuk mendapatkan gaji.
Hal ini berlaku di Kabupaten Kotawaringin Barat, untuk Kabupaten lain saya rasa kurang lebih,
Syarat tersebut adalah :
1. SK CPNS
2. KP.4
3. Surat Persertujuan BAKN
4. Kartu Pegawai
5. Pasfoto ukuran 4x6 sebanyak 2 (dua) lembar
6. Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT)

Keenam point diatas diserahkan ke Pembuat Daftar Gaji masing-2 SKPD untuk dilaporkan ke Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Kotawaringin Barat,
Pembuat Daftar Gaji juga harus menyertakan syarat-syarat tersebut sebagau Lampiran pada waktu mengajukan SP2D Gaji untuk bulan bersangkutan.
Sekian tulisan ini,

semoga bermanfaat
 

Edit template by. Joemania