Tampilkan postingan dengan label info PNS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label info PNS. Tampilkan semua postingan

Karis


KARIS/KARSU adalah kependekan dari Kartu Identitas Istri/Suami, pemegangnya adalah istri/suami sah dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan. KARIS/KARSU ini berlaku selama yang bersangkutan menjadi istri/suami sah dari PNS yang bersangkutan.
KARIS/KARSU merupakan salah satu persyaratan untuk mendapatkan pensiun/pensiun janda atau duda dari PNS.

Adapun syarat-syarat pembuatan KARIS/KARSU adalah :
  1. Surat pengantar dari unit kerja;
  2. Fotocopi KARPEG;
  3. Fotocopi SK PNS/Kenaikan pangkat terakhir;
  4. Fotocopi Akta/buku nikah;
  5. Pas foto ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.

DP3



Penilaian pelaksanaan pekerjaan PNS dituangkan dalam bentuk daftar yang disebut Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3). Yang berwenang membuat penilaian pelaksanaan pekerjaan adalah atasan langsung dari PNS yang bersangkutan, karena atasan langsung benar-benar mengenal secara pribadi PNS yang dinilai, sehingga diharapkan penilaian dapat dilakukan lebih obyektif.

Sesuai dengan tujuannya, DP3 harus dibuat seobyektif dan seteliti mungkin berdasarkan data yang tersedia. Untuk itu, maka setiap atasan langsung yang berwenang membuat DP3 berkewajiban membuat dan memelihara catatan mengenai PNS yang berada dalam lingkungannya masing-masing.

Unsur-unsur yang dinilai:
1. Kesetiaan
2. Prestasi kerja
3. Tanggungjawab
4. Ketaatan
5. Kejujuran
6. Kerjasama
7. Prakarsa, dan
8. Kepemimpinan

Nilai pelaksanaan pekerjaan dinyatakan dengan sebutan dan angka sebagai berikut:

Amat baik = 91 s/d 100
Baik = 76 s/d 90
Cukup = 61 s/d 75
Sedang = 51 s/d 60
Kurang = 51 ke bawah

semoga bermanfaat

KGB PNS

0 komentar
KGB dalam istilah Pegawai Negeri Sipil adalah kependekan dari Kenaikan Gaji Berkala, adalah kenaikan gaji yang diberikan kepada PNS apabila yang bersangkutan telah memiliki syarat-syarat yang telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala dan mendapat penilaian rata-rata cukup dalam pelaksanaan pekerjaannya.

Besaran kenaikan gaji berkala ini disesuaikan dengan tabel gaji dan masa kerja sesuai dengan peraturan yang berlaku.

KARPEG

0 komentar

KARPEG kependekan dari Kartu Pegawai, adalah Kartu identitas Pegawai Negeri Sipil yang diberikan kepada mereka yang telah berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). KARPEG berlaku selama yang bersangkutan menjadi Pegawai Negeri Sipil, atau dengan kata lain apabila yang bersangkutan telah berhenti sebagi PNS, maka KARPEG dengan sendirinya tidak berlaku lagi.

KARPEG ditetapkan secara terpusat oleh Badan Kepegawaian Negara, bagi PNS Pusat maupun PNS Daerah.

Syarat-syarat untuk pembuatan KARPEG adalah :
  1. Surat Pengantar dari unit kerja;
  2. Fotocopy SK CPNS;
  3. Fotocopy SK pengangkatan PNS;
  4. Pas foto ukuran 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar.

TASPEN

0 komentar
TASPEN adalah kependekan dari Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri, yang pengelolaannya dilakukan oleh P.T. TASPEN dengan fungsi menyelenggarakan Asuransi Sosial termasuk Asuransi dana pensiun dan tabungan hari tua bagi Pegawai Negeri Sipil. Pencairan dana Taspen sesuai tujuannya sebagai tabungan dan asuransi, baru dapat dicairkan ketika anggotanya memasuki masa pensiun/meninggal dunia yaitu dengan menunjukan kartu anggota dan bukti-bukti Pensiun PNS yang bersangkutan.

Syarat-syarat pembuatan kartu anggota TASPEN:
  1. Surat pengantar dari unit kerja
  2. Fotocopi KARPEG
  3. Fotocopi SK CPNS
  4. Fotocopi SK PNS

PERATURAN BUPATI KTW. BARAT NO.41 TH.2009

0 komentar
Peraturan Bupati Kotawaringin Barat No.41 Tahun 2009 ini tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KESEJAHTERAAN KEPADA PNS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT
Ditetapkan di Pangkalan Bun pada tanggal 30 April 2009 yang ditandatangani oleh Bupati Kotawaringin Barat dan Plt Sekretaris Daerah Kotawaringin Barat.
Beberapa hal yang patut kita perhatikan dalam Peraturan Bupati Kotawaringin Barat ini adalah besaran Tunjangan yang diterima, dan cara perhitungannya, karena selama ini PNS Kabupaten Kotawaringin Barat menghitung Tunjangan dari Jumlah Gaji x 10%,
Peraturan Bupati Kotawaringin Barat ini sekaligus mengganti 4 (empat) Peraturan Bupati yang kesemuanya berisi tentang Pemberian Tunjangan Kinerja, yaitu :
Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Kotawaringin Barat No.6 Tahun 2007
Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Kotawaringin Barat No.19 Tahun 2007
Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Kotawaringin Barat No.14 Tahun 2008
Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Kotawaringin Barat No.33 Tahun 2008
Jadi dengan dikeluarkannya Peraturan Bupati Kotawaringin Barat No.41 Tahun 2009 ini, maka keempat Peraturan Bupati Kotawaringin Barat diatas TIDAK BERLAKU lagi.

Pada BAB II, Pasal 2 Peraturan Bupati Kotawaringin Barat No.41 ini berisi tentang Indek Tunjangan Kesejahteraan (ITK) PNS, yaitu tentang besaran Tunjangan yang diterima PNS setiap bulannya. Tunjangan yang akan diterima didasarkan atas Golongan dan Eselon, seperti berikut :

Eselon II 750.000
Eselon III 600.000
Eselon IV 500.000
Eselon V 400.000
Golongan IV 400.000
Golongan III 350.000
Golongan II 250.000
Golongan I 200.000



Cara perhitungannya dapat dilihat di BAB III, Pasal 5
Ini dapat disederhanakan seperti berikut :
ITK dibagi jumlah HARI KERJA
Setelah itu dikalikan dengan jumlah kehadiran PNS
Bagi PNS yang ijin, cuti atau tidak hadir tanpa keterangan, dianggap TIDAK MASUK dan akan mengurangi jumlah kehadiran (absensi)

sebagai contoh :
Namasaya PNS golongan II/c
ub.Agustus 2009, selama 2hari tidak masuk kerja karena sakit
hari libur bulan Agustus ada 6hari, maka HARI KERJA adalah 25hari
maka ub Agustus = Rp.250.000 ,- dibagi 25 hari = Rp.10.000,- /hari
karena tidak masuk 2hari, maka untuk jumlah kehadiran = 23hari
Jadi untuk Namasaya mendapat Tunjangan Kinerja ub. Agustus, sebesar
23hari x Rp.10.000,- = Rp.230.000,-
Mudah kan……..

Sekian, semoga bermanfaat

KP.4

0 komentar
Istilah KP.4 untuk PNS (Kotawaringin Barat) tentu tidak asing lagi, karena dokumen ini termasuk penting, walaupun demikian dalam kesempatan ini tetap akan kita bahas, karena saya yakin, pasti ada juga PNS yang tidak tahu KP.4 dan apa kegunaannya.
KP.4 dipakai sebagai syarat yang harus dilampirkan dalam beberapa hal yang berhubungan dengan perubahan PNS, contoh yang paling mudah adalah untuk memasukkan Tunjangan Istri/Suami,
Sebetulnya bukan cuma untuk mendapatkan Tunjangan Anak, KP.4 juga harus disertakan untuk mendapatkan Tunjangan Anak
Yang harus diperhatikan lagi adalah, pada saat kita diterima sebagai CPNS (Calon PNS),….baru calon…… untuk mendapatkan HAK GAJI, kita sudah harus membuat KP.4 sebagai salah satu syarat yang harus dipenuhi, bahkan setelah kita pensiunpun KP.4 juga termasuk syarat yang harus dilampirkan untuk mendapatkan SKPP (Surat Keterangan Pemberhentian Gaji).
Lalu bagaimana bentuk dan format KP.4 itu sendiri …..???

Seperti dokumen lainnya, KP.4 berisi Nama Lengkap, NIP, Tanggal Lahir, Jenis Kelamin, Agama, dan data pribadi PNS lainnya.
Jika anda masih bingung dengan bentuk dan format KP.4, bisa DOWNLOAD atau KLIK DISINI untuk mendapatkan.
Silahkan diisi titik-titik yang ada dengan data Anda
Untuk jenis huruf (font), bisa dirubah sesuai dengan selera, yang penting bentuknya jelas dan mudah dibaca.
Gimana……sekarang sudah tahu kan….apa itu KP.4 dan kegunaannya….

Semoga bermanfaat.

Budaya "malu" PNS

0 komentar
Dalam rangka mewujudkan Tata Pemerintahan yang baik di Kabupaten Kotawaringin Barat, marilah kita bersama-sama menerapkan Budaya Malu, berikut :
  1. Malu datang terlambat / pulang cepat
  2. Malu melanggar peraturan
  3. Malu berbuat salah
  4. Malu melihat rekan sibuk melakukan aktifitas
  5. Malu bekerja tidak berprestasi
  6. Malu tugas tidak terlaksana / selesai tepat waktu
  7. Malu tidak berperan aktif dalam mewujudkan kebersihan lingkungan kantor
  8. Malu sering meninggalkan tempat kerja
Apabila Budaya Malu tersebut diterapkan oleh semua aparatur pemerintahan (PNS), bukan tidak mungkin Tata Pemerintahan yang baik dapat terwujud.

Sekian,

PANGKAT PNS

0 komentar
ari semua PNS yang ada, belum tentu hafal dengan Kepangkatan, padahal ini wajib diketahui oleh semua PNS, sebagai contoh, apakah anda tahu apa sebutan untuk PNS yang Golongannya III/d…. ???
Tahu….????
Memang ada yang hafal, tetapi banyak pula yang tidak tahu, sebetulnya sepele,…. cuma…… kalau kita sebagai PNS sampai tidak tahu pasti akan dianggap sebagai ………………..bla….bla….bla……..
Dalam tulisan ini saya akan bahas masalah Kepangkatan dalam PNS
Berikut adalah daftar Golongan dan sebutan (pangkat) PNS :


Golongan Pangkat

I/a Juru Muda

I/b Juru Muda Tingkat I

I/c Juru

I/d Juru Tingkat I

II/a Pengatur Muda

II/b Pengatur Muda Tingkat I

II/c Pengatur

II/d Pengatur Tingkat I

III/a Penata Muda

III/b Penata Muda Tingkat I

III/c Penata

III/d Penata Tingkat I

IV/a Pembina Muda

IV/b Pembina Tingkat I

IV/c Pembina Utama Muda

IV/d Pembina Utama Madya

IV/e Pembina Utama

Sekian tulisan ini, semoga bermanfaat
Tetaplah semangat dalam bekerja
 

Edit template by. Joemania