KARIS/KARSU adalah kependekan dari Kartu Identitas Istri/Suami, pemegangnya adalah istri/suami sah dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan. KARIS/KARSU ini berlaku selama yang bersangkutan menjadi istri/suami sah dari PNS yang bersangkutan.
KARIS/KARSU merupakan salah satu persyaratan untuk mendapatkan pensiun/pensiun janda atau duda dari PNS.
Adapun syarat-syarat pembuatan KARIS/KARSU adalah :
KARIS/KARSU merupakan salah satu persyaratan untuk mendapatkan pensiun/pensiun janda atau duda dari PNS.
Adapun syarat-syarat pembuatan KARIS/KARSU adalah :
- Surat pengantar dari unit kerja;
- Fotocopi KARPEG;
- Fotocopi SK PNS/Kenaikan pangkat terakhir;
- Fotocopi Akta/buku nikah;
- Pas foto ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.