Karis


KARIS/KARSU adalah kependekan dari Kartu Identitas Istri/Suami, pemegangnya adalah istri/suami sah dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan. KARIS/KARSU ini berlaku selama yang bersangkutan menjadi istri/suami sah dari PNS yang bersangkutan.
KARIS/KARSU merupakan salah satu persyaratan untuk mendapatkan pensiun/pensiun janda atau duda dari PNS.

Adapun syarat-syarat pembuatan KARIS/KARSU adalah :
  1. Surat pengantar dari unit kerja;
  2. Fotocopi KARPEG;
  3. Fotocopi SK PNS/Kenaikan pangkat terakhir;
  4. Fotocopi Akta/buku nikah;
  5. Pas foto ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.

mie ayam bakso "JOSS "



Buat kamu-kamu warga Kotawaringin Barat khususnya Pangkalan Bun, rugi dech kalo gak tau dengan Mie Ayam Bakso “JOSS” apalagi sampe gak pernah mampir dan mencicipi. Asli banget, rugi…..gi…..gi…… sekalii….. Selain Uenak dan nyaman, …. tentu saja nikmat dan lezat

Mie Ayam Bakso JOSS menyajikan :
- Mie Ayam
- Bakso,
- Mie Ayam Bakso
dengan rasa yang lain daripada yang lain, ditanggung puas

selain makanan, Mie Ayam Bakso “JOSS” juga menyediakan minuman :
- es TEH
- es LIMUS
- es SUSU
- Extra JOSS
- KOPI, dan
- minuman-2 pilihan kawula muda

JOSS 1
berada di jalan Pasanah (depan SMP Negeri 2 Pangkalan Bun)
Dikelola oleh SARNO (adik JOSS 2) dan WARDI (kakak SARNO)
Selain kedua kakak beradik, mereka dibantu oleh GONDES

JOSS 2
berada di jalan Iskandar
Dikelola oleh MOEL (kakak JOSS 1) dan Istrinya


Udah deh,….
Gak usah kelamaan nunggu,…..
Buruan ………..
Ntar kehabisan……..
Pokoknya……….
Ditanggung PUAS…..

DP3



Penilaian pelaksanaan pekerjaan PNS dituangkan dalam bentuk daftar yang disebut Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3). Yang berwenang membuat penilaian pelaksanaan pekerjaan adalah atasan langsung dari PNS yang bersangkutan, karena atasan langsung benar-benar mengenal secara pribadi PNS yang dinilai, sehingga diharapkan penilaian dapat dilakukan lebih obyektif.

Sesuai dengan tujuannya, DP3 harus dibuat seobyektif dan seteliti mungkin berdasarkan data yang tersedia. Untuk itu, maka setiap atasan langsung yang berwenang membuat DP3 berkewajiban membuat dan memelihara catatan mengenai PNS yang berada dalam lingkungannya masing-masing.

Unsur-unsur yang dinilai:
1. Kesetiaan
2. Prestasi kerja
3. Tanggungjawab
4. Ketaatan
5. Kejujuran
6. Kerjasama
7. Prakarsa, dan
8. Kepemimpinan

Nilai pelaksanaan pekerjaan dinyatakan dengan sebutan dan angka sebagai berikut:

Amat baik = 91 s/d 100
Baik = 76 s/d 90
Cukup = 61 s/d 75
Sedang = 51 s/d 60
Kurang = 51 ke bawah

semoga bermanfaat
 

Edit template by. Joemania