Karis


KARIS/KARSU adalah kependekan dari Kartu Identitas Istri/Suami, pemegangnya adalah istri/suami sah dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan. KARIS/KARSU ini berlaku selama yang bersangkutan menjadi istri/suami sah dari PNS yang bersangkutan.
KARIS/KARSU merupakan salah satu persyaratan untuk mendapatkan pensiun/pensiun janda atau duda dari PNS.

Adapun syarat-syarat pembuatan KARIS/KARSU adalah :
  1. Surat pengantar dari unit kerja;
  2. Fotocopi KARPEG;
  3. Fotocopi SK PNS/Kenaikan pangkat terakhir;
  4. Fotocopi Akta/buku nikah;
  5. Pas foto ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.
 

Edit template by. Joemania